"Solusi menjadi PPPK adalah jalan tengah," kata Baidowi di Jakarta, Kamis (01/Nov).
Dia mengatakan setuju atas pemberlakuan klas itu. Namun, menurutnya pemberlakuannya berlaku hanya sebatas pada honorer K2 yang sudah masuk dalam "database" Pemerintah.
Dia menekankan apapun alasannya, honorer K2 yang sudah ada di dalam database harus segera dituntaskan.
Karena dengan UU ASN yang ada, para tenaga honorer K2 yang berada di atas 35 tahun tidak dapat lagi menjadi PNS .
Menurut Baidowi, paling tidak sebagai penghargaan terhadap pengabdian mereka selama ini, maka perlu dilakukan tahap penyelamatan melalui PPPK.
" Hormat mereka dengan PNS meskipun tidak mendapat tunjangan dan pensiun," ujarnya.
Perdana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddinungkapan Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Kerjasama dengan PPPK.
Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat untuk lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.
Syafruddin mengatakan bahwa PPPK merupakan wujud perhatian Pemerintah terhadap honorer K2 yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.
Selain itu, peluang RUPSK juga terbuka bagi pelamar C PNS yang tidak lulus dalam seleksi C PNS . Seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang lebih dari 35 tahun, termasuk bagi yang usianya sebelum sebelum biaya pensiun.
Menteri Syafruddin mengatakan hingga tahun 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang. Jumlah ini lebih besar dari pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang.
Terkait PPPK ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan Pemerintah juga akan membuat peta jabatan formasi untuk PPPK. Juga dasar PPPK tidak hanya untuk profesi guru.
Sumber: Akurat.co
Editor: ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar